Laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom tidak boleh bersalaman, berdasarkan sabda Rosululloh SAW:
”Niscaya jika kepala salah satu kalian ditusuk dengan jarum besi itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” dan hadits-hadits lain yang lebih shohih.