Ketum LDII : Ekonomi Nasional Harus Sesuai Pasal 33 UUD 1945

Jakarta (27/5). Setiap negara tak mungkin memenuhi kebutuhannya sendiri. Di sinilah timbul perdagangan dan investasi internasional. Idealnya, kerja sama tersebut saling menguntungkan dan setara. Bahkan, perdagangan dan investasi asing merupakan salah satu bentuk pemerataan kesejahteraan antarnegara. Namun secara tegas Ketua Umum LDII Chriswanto Santoso menuturkan bahwa Indonesia memiliki hukum yang jelas dan tegas dalam menerapkan kerjasama ekonomi dengan negara lain. “Jangan sampai, kepentingan ekonomi yang berpondasi investasi asing tersebut merugikan salah satu pihak, apalagi mengganggu kepentingan nasional,” ujar Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso. Menurutnya, perputaran investasi dan perdagangan…

(Baca selengkapnya...)